Disdukcapil Kukar Terapkan Permendagri 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
Muhammad Iryanto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menerapkan peraturan
dalam negeri (Permendagri) Nomor 73/2022, tentang pencatatan nama pada dokumen
kependudukan yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Dalam peraturan tersebut, terkait pencatatan
kependudukan masyarakat baik di El- KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran,
minimal 2 kata. Aturan tersebut berlaku sejak April 2022 lalu.
Kepala Disdukcapil Kukar Irianto mengatakan,
ada 3 point penting yang terdapat dalam Permendagri tersebut, diantaranya
menulis nama minimal 2 kata, tidak boleh menggunakan singkatan atau tanda baca,
dan penulisannya maksimal 60 karakter sudah termasuk huruf dan space.
"Misal Muhammad Ali. Aturan tersebut
berlaku sejak April 2022 lalu, dan untuk generasi saat ini. Jika ada data
masyarakat tidak sesuai dengan aturan Permendagri pada sebelumnya, hal itu
tidak jadi masalah, yang sudah terlanjur biarlah saja," kata Irianto kepada
Poskotakaltimnews, Kamis (26/5/2022).
Kata dia, kalau data sebelumnya diubah untuk
disesuaikan dengan Permendagri 73 tersebut, tentunya akan rumit dalam
pengurusannya. Regulasi Permendagri tersebut untuk mempermudah administrasi,
dalam hal pembuatan paspor dan lainnya.
"Pemerintah ini bertujuan untuk
memudahkan masyarakat kedepannya, pada saat mengurus paspor diminta minimal 2
kata, apalagi wilayah timur tengah itu urusan dokumen perjalanan mencantumkan 3
kata," sebutnya.
Disdukcapil Kukar terus mensosialisasikan
terkait hal tersebut, baik melalui tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa dan RT.
Jika ada masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya dan anak tersebut
diberi nama 1 kata, maka Disdukcapil memberikan saran kepada orang tuanya untuk
memberi nama anaknya minimal 2 kata.
"Kita terus lakukan sosialisasi, sudah
dishare ke grup Camat, Lurah, Desa terkait ini, secara bertahap masyarakat bisa
tau," ungkapnya.
Sementara itu warga RT 29 Jalan Danau Aji,
Siti Damayanti menuturkan, regulasi baru Permendagri Nomor 73/2022 bagus,
karena memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.
"Kalau nama kita tidak sesuai
dengan aturan Permendagri bakal susah ngurus administrasi seperti ingin
sekolah di luar Negeri, pasti harus pakai paspor. Alhamdulilah nama saya 2
kata," ujar Siti Damayanti.(*riz/adv)